“Diseminasi Survei Praktik Penyiapan, Pemberian, dan Penyimpanan Susu Bubuk Formula Bayi di Tingkat Rumah Tangga dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan” Aula Gedung C, Badan POM, tanggal 1 Oktober 2015

06-10-2015 Dit Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dilihat 2035 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, dijelaskan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan dan menolak pemberian susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali karena alasan tertentu seperti indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi dapat diberikan susu formula bayi.

 

Dalam PerKa BPOM No HK.03.1.52.08.11.07235 tahun 2011, susu formula bayi disebut sebagai formula bayi. Formula bayi adalah formula sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan makanan pendamping ASI (MP-ASI). Sesuai dengan definisi ini, formula bayi merupakan asupan utama setelah ASI yang dikonsumsi oleh bayi yang baru lahir di mana sistem ketahanan tubuhnya belum sempurna. Oleh karena itu, keamanan formula bayi merupakan aspek yang sangat penting, mengingat kelompok pengkonsumsi merupakan kelompok rentan.

 

Salah satu isu keamanan pangan dalam produk formula bayi adalah Cronobacter sakazakii (C. Sakazakii). Di mana produk formula bayi bukan merupakan produk steril, sehingga dapat terkontaminasi C. Sakazakii melalui rute intrinsik dan ekstrinsik (Fanning& Forsythe, 2008). Kecepatan pertumbuhan C. sakazakii dipengaruhi oleh profil suhu dan waktu penyiapan atau rehidrasi bubuk formula bayi (FAO/WHO, 2006). Menurut Labiner-Wolfe et al, para ibu tidak menerapkan praktik yang baik saat menyiapkan formula untuk diminum bayinya. Untuk itu pada tahun 2014, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan menginisiasi pelaksanaan survei praktik penyiapan, pemberian, dan penyimpanan susu bubuk formula bayi di tingkat rumah tangga dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Hasil survei tersebut didiseminasikan pada tanggal 1 Oktober 2015 bertempat di Aula Gedung C, Badan POM RI, dengan jumlah peserta 73 orang berasal dari perwakilan Rumah Sakit Ibu dan Anak daerah Jakarta Pusat dan Jakarta timur, Puskesmas Kecamatan daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Direktorat Bina Kesehatan Ibu dan Anak (Kemenkes), SEAMEO RECFON, Balai Besar POM di Jakarta dan Badan POM.

 

Pemaparan hasil survei tersebut dipresentasikan oleh Kepala Sub Direktorat Surveilan dan Penanggulangan Keamanan Pangan, Dra. Juleka Susy Susanti, Apt. MP.. Dalam presentasinya beliau menjelaskan terkait pelaksanaan survei di tingkat rumah tangga, pelaksanaan survei di tingkat fasilitas kesehatan, dan Modeling C. Sakazakii berdasarkan praktik penyiapan dan pemberian formula bayi. Metode yang digunakan pada survei ini adalah wawancara dengan kuesioner, kemudian sebagai responden adalah ibu yang memberikan formula bayi saat usia bayi 0-6 bulan dan petugas yang menyiapkan formula bayi di NICU.  

 

Beberapa hal penting yang ditemukan dalam survei tersebut adalah sebagai berikut:

    • Alasan utama diberikannya formula bayi oleh ibu rumah tangga karena ASI tidak mencukupi, sedangkan di fasilitas kesehatan karena alasan medis
    • Informasi pada label formula bayi masih belum banyak menjadi perhatian konsumen sewaktu membeli. Informasi tersebut sangat penting memberikan petunjuk penyimpanan bubuk formula bayi maupun penyiapan (rekonstitusi) bubuk formula untuk diminumkan kepada bayi
    • Sebagian besar responden ibu membaca dan mengaku mengikuti petunjuk penyiapan formula bayi (yaitu menggunakan air panas pada suhu 70oC), tetapi pada praktiknya mereka menggunakan air hangat (38-46oC)
    • Terdapat praktik penyimpanan formula bayi lebih dari 2 jam. Praktik penggunaan air hangat untuk melarutkan formula bayi, serta pemberian formula dalam waktu lebih dari 2 jam memungkinkan pertumbuhan C. sakazakii
    • Penyiapan formula bayi di fasilitas kesehatan untuk pemberian dengan feeding tube/ feeding syringe dalam waktu panjang (2 jam atau lebih) sangat berisiko mengingat bayi di NICU adalah kelompok rentan. Perlu diberlakukan penerapan praktik higiene dan sanitasi secara lebih ketat.

 

Hasil survei ini membuka pemikiran dan pengetahuan tentang praktik penyiapan formula bayi yang selama ini dilakukan. Peserta terutama perwakilan dari Puskesmas dan Rumah Sakit Ibu dan Anak sangat mengapresiasi survei atau kajian yang telah dilakukan Badan POM dan menginginkan adanya pelatihan atau semacam promosi keamanan pangan berupa KIE untuk menjelaskan kepada ibu-ibu rumah tangga ataupun petugas kesehatan tentang praktik penyiapan formula bayi yang baik.

 

--Dit. Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan--

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana